Edukasi
Abdul Fikri Faqih Luncurkan Buku Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi, Panduan Pelaku Ekonomi kreatif
Seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan pandemi, perlahan industri ekonomi kreatif kembali bangkit.
Di antaranya mengatur tentang cara pengajuan pembiayaan ke perbankan.
“Dengan adanya UU Nomor 24/2019, yang diperkuat PP Nomor 24/2022, mestinya hal itu bisa dilakukan. Tujuannya agar para pelaku ekonomi kreatif lebih produktif,” ujarnya.
Ide awal menulis buku Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi berawal dari diskusi-diskusi yang dilakukan di Komisi X, yang berlangsung tanpa ada catatan.
Maka, Fikri kemudian mengumpulkan sejumlah staf ahli untuk merangkum, kemudian dituangkan ke dalam sebuah buku.
Menurutnya, hal itu amat disayangkan bila tak diketahui oleh publik.
“Ada dua pilihan, apakah isi dari buku bersifat serius atau ringan. Tapi, saya pilih yang pertama karena nggak ketemu yang ringan, jadi adresatnya berbeda," kata Fikri.
“Buku ini bagus bagi pemerhati maupun yang melakukan riset, bahwa mencari bahan di DPR susah. Tak semua bisa dibocorkan. Sebagian yang dipublikasikan dirangkum dalam buku ini, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana proses (pembentukan UU Nomor 24/2019),” sambungnya.
Lebih lanjut katanya, pelaku ekonomi kreatif bila tak puas, bisa mengajukan kritik kepada DPR.
Sebab, UU Nomor 24/2019 merupakan yang pertama kali di Indonesia. Dibandingkan undang-undang lain seringkali alami revisi.
Fikri juga mempertanyakan belum adanya dinas ekonomi kreatif di provinsi maupun kota/kabupaten di Indonesia.
“(Pariwisata) lancar karena ada badan yang menaunginya. Tapi dinas ekonomi kreatif tak ada. Ditaruh di mana-mana. Ada di bappeda, dinas perindustrian atau dinas UMKM. Ekonomi kreatif bisa small and medium enterprise, itu betul. Tetapi mana ekonomi kreatif? Kita harus membedakan, dan kenapa dibanggakan Presiden Joko Widodo sebelum Covid-19 muncul,”
“Diharapkan ekspektasinya ngangkat, karena 17 sub sekktor ekonomi kreatif semuanya nyata di masyarakat. Tanpa ada intervensi program pemerintah, sudah survive selama masa pandemi,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Fikri berharap bukunya dapat menjembatani cara berpikir analitik dengan berpikir kreatif dalam bentuk regulasi.
Sehingga tak ada produk-produk ekraf yang belum ada sertifikasi. “Kami ingin memfasilitasi, bukan membatasi kreativitas. Kalau dibatasi namanya dikotak-kotakkan, nggak muncul ide gila,” tegasnya.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno mengucapkan selamat dan sukses atas terbitnya Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.