SAH Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1,3 Miliar, Kini Mendekam di Penjara

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Muhammad Akbar atau dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Muhammad Akbar atau dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 1,3 Miliar 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Muhammad Akbar atau dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka setelah Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

Mereka menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Cerita Kartiko Merasa Terbantu Bisa Mudik Gratis Setelah Ekonominya Terseok karena Pandemi

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Diamankan di Makassar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.

Jadi dia menyatakan Selebgram itu ditangkap terkait kasus penipuan.

Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ujarnya.

Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.

Baca juga: Akbar Rukman Alias Selebgram Ajudan Pribadi Dijebloskan ke Penjara Kasus Penipuan Mobil Mewah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved