Kronologi 3 Polisi Gadungan Peras PMI Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal jadi korban pemerasan polisi gadungan di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan kronologi Polisi Gadungan Peras 3 Calon PMI Ilegal. 

Tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh sindikat pelaku yang terdiri dari tiga orang, yakni FF (21), IK (22) dan GEJ (34).

"Pelaku FF inilah yang berperan sebagai polisi gadungan yang mencegat sekaligus menggiring para korban menuju area parkir, sementara IK perannya sebagai supir untuk membantu FF melancarkan aksinya," ujarnya.

"Sedangkan pelaku berinisial GEJ adalah otak atau sutradara yang merencanakan, membagi tugas, mengarahkan dan merekayasa aksi kejahatan ini. Dan dialah yang berpura-pura dari awal sebagai salah satu korban calon PMI non-prosedural yang hendak diberangkatkan," katanya.

Baca juga: Daftar Istri Pejabat Bergaya Hidup Mewah, Berimbas Karier Suami yang Terancam Lengser

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian berupa telepon seluler, uang tunai, dokumen pribadi dan keberangkatan yang diambil oleh pelaku, dengan nominal sebesar Rp 8 juta.

"Untuk korban jumlahnya ada tiga orang, mereka adalah AR (26), PB (24) dan R (22) dan mereka mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," terangnya

Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 386 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Masing-masing tersangka berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing, FF ditangkap di Sukabumi, IK di Garut dan GEJ diringkus di kawasan Sungai Raya, Kalimantan Barat," jelas Kompol Reza Pahlevi.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved