Pendapat Pengamat Hukum Pidana Soal Peluang AGH Dapat Diversi Kasus Penganiayaan David

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyampaikan, usulan Kejagung terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyampaikan, usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH. 

TRIBUNTANGERANG.COM- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyampaikan, usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH.

AGH yang masih berusia 15 tahun penjara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan David. AGH juga pacar dari Mario Dandy.

Meskipun dalam Undang-undang Peradilan Anak AG bisa mendapatkan Diversi karena berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Akhirnya Prilly Latuconsina Temukan Pria Idaman, Sebut Mas Dikta Baik dan Lucu

Namun hal itu dianggap tak adil khususnya untuk pihak korban.

Pasalnya, dalam peradilan anak, AGH telah mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang nantinya akan dijalani.

"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak. Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilegenya," kata Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Menurutnya, pengadilan bukan dalam rangka untuk balas dendam tapi dalam rangka pendidikan.

Agar bisa mengembalikan kesadaran anak-anak yang dianggap melanggar hukum.

Namun mengenai hal itu, ia mengembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan apakah tetap ingin menerapkan Diversi itu atau tidak.

Akan tetapi selain kepada pihak aparat, keputusan penerapan Diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian Diversi kepada AG.

"Tapi mestinya Diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan," ujarnya.

"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Kapal Awal Ramadan 1444 H, Sidang Isbat Digelar Rabu 22 Maret 2023, Penjelasan dari Peneliti BRIN

Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved