musik
Ahmad Dhani Ancam Penjarakan Once, Jika Tetap Bawakan Lagu Dewa 19
Jika Once melanggar, sanksi pidananya itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU Hak Cipta.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menyampaikan secara tegas melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19.
Hal itu, disampaikan Ahmad Dhani disela jumpa pers konser 51 Tahun Kerajaan Cinta, di Prestige Motorcars Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang.
Baca juga: Ahmad Dhani Tegaskan Once Dilarang Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi
Ahmad Dhani mengatakan, pelarangan terhadap Once ini karena Dewa 19 akan menggelar tur konser keliling Indonesia, yang dibuat oleh Event Organizer (EO) dari akhir April sampai Desember 2023.
"Pelarangan ini dimaksudkan menjaga kemurnian lagu Dewa 19 selama konser, serta pemberian hak eksklusivitas kepada EO yang mengajak kami," kata Ahmad Dhani.
Baca juga: Lewat Perjalanan Spiritual yang Panjang, Rieke Diah Pitaloka Rilis Single Religi
Baca juga: Winaya Satasya Ngaku Senang Campur Bersalah, Lagu Barunya Diterima Pasar Tapi Bikin Sedih Orang
Ahmad Dhani menyebut, jika tak ada pelarangan, takutnya lagu Dewa 19 tidak murni, ketika Once membawakannya di panggung lain bertepatan dengan tur konser tersebut.
Ali Lubis, kuasa hukum Dewa 19 menyampaikan ada sanksi tegas jika Once melanggar pelarangan dari Ahmad Dhani ini.
"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegasnya.
Baca juga: Tompi Dedikasikan Recycle Lagu Bimbo Ada Anak Bertanya pada Bapaknya untuk Ibunda

Ali Lubis mengungkapkan, sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.
Baca juga: Rhoma Irama Bakal Daftarkan Musik Dangdut ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Asli Indonesia
Baca juga: LMK TRI, Evie Tamala: Jadi Rumah Alternatif Bagi Pencipta Lagu Lintas Genre Musik
"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidananya itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.
"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sambungnya. (ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.