Kejahatan Bripka Arfan Saragih Sebelum Ditemukan Tewas, Begini Caranya Gelapkan Pajak Rp, 2,5 M

Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri. Sebelum tewas ia terjerap penggelapan pajak Rp 2,5 M

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews
Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri. Sebelum tewas ia terjerap penggelapan pajak Rp 2,5 M 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri.

Sebelum tewas Bripka Arfan Saragih terjerat kasus penipuan ratusan wajib pajak hingga raup uang Rp 2,5 miliar.

Bripka Arfan Saragih melakukan aksi penipuan bersama empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Baca juga: Kisah Semasa Kecil Natasha Wilona, Hidup Susah Tinggal di Rumah Papan, Ayah dan Ibu Cerai

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selama ini mereka memberi kertas atau notes pajak palsu kepada masyarakat.

Diketahui, notes pajak adalah kertas yang ada berbarengan dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ dan PNBP.

Nah, yang diberikan oleh para pelaku inilah diduga asli atau palsu.

Kertas diduga dicetak sendiri, bukan resmi dari UPT Samsat Pangururan, Samosir.

"Mereka juga memberikan notes pajak asli tetapi palsu. Artinya notes pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor Samsat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/3/2023).

Hadi mengatakan, Bripka Arfan dan pegawai Bapenda bersekongkol menggelapkan pajak dengan cara berpura-pura melayani masyarakat.

Masyarakat yang seharusnya datang membayar pajak dan mendatangi loket per loket dipangkas dari loket 1 langsung diarahkan ke loket 5, pembayaran.

Setelah membayar ke loket 5 inilah masyarakat diberi Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ dan PNBP palsu.

Sementara uang yang telah dibayarkan masyarakat tadi tidak dimasukkan atau disetor ke negara.

Kemudian, mereka juga tidak memberikan stempel ke STNK warga yang sudah membayar pajak.

Seharusnya, setiap orang yang sudah membayar pajak setahun sekali, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai sudah ke berapa kali membayar pajak sebelum akhirnya kita mengganti STNK baru per 5 tahun.

"Nah ini STNK tidak dicap. Notes pajaknya palsu, STNK nya juga sama yang seharusnya dicap ini tidak dilakukan stempel. Makanya mereka memotong mekanisme,"paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved