Ragam Modus Koruptor Cuci Uang Versi Mahfud MD: Berpura-pura Main Judi di Singapura

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menyampaikan, beragam modus TPPU

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menyampaikan, beragam modus TPPU yang dilakukan para koruptor. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menyampaikan, beragam modus TPPU yang dilakukan para koruptor.

Ia menjelasna, para koruptor biasanya mengambil uang tunai dari bank lalu dibawa untuk digunakan judi di Singapura.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Sosok Once Mekel, Alumni Fakultas Hukum UI, Pernah Jadi Peneliti Sebelum Vokalis Dewa 19

Rapat dengar pendapat bersama DPR itu membawa dana janggal Rp 349 triliun.

Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.

Sebab, di Singapura judi, kata dia, tidak dipermasalahkan.

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak. Itu pencucian uang, Pak," kata dia.

Tak cukup di situ, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat.

Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ujarnya.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Sulawesi Utara, Selasa 29 Maret 2023, Berikut Informasi Lengkapnya Dari BMKG

Lebih lanjut, Mantan Ketua MK itu mendesak DPR mendukung pengesahan Rancanagan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," ungkapnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Ungkap Modus Koruptor Cuci Uang: Tukar Koper Berisi Uang di Pesawat hingga Judi di Singapura

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved