Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yulianto
Eks Kapolda Sumatra barat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SLIPI - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Di antaranya, Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh jaksa.

Selain itu, jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, tidak ada.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved