Prostitusi
Diduga Praktik Prostitusi Online, Dua Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang wanita WNA asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi online.

Baca juga: 16 Orang Diamankan saat Razia di Lokasi Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tandasnya. (m40)
Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (m40)
Halaman 2 dari 2
Tags
prostitusi online
Uzbekistan
Maroko
Imigrasi Jakbar
Imigrasi Jakarta Barat
Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap
Prostitusi
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.