Prostitusi

Diduga Praktik Prostitusi Online, Dua Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang wanita WNA asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi online. 

 

 

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra (dua dari kanan); Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (dua dari kiri), saat memberikan keterangan pers terkait  penangkapan dua orang wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra (dua dari kanan); Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (dua dari kiri), saat memberikan keterangan pers terkait  penangkapan dua orang wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

Baca juga: 16 Orang Diamankan saat Razia di Lokasi Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara

 

"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tandasnya. (m40)

Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (m40)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved