Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba oleh JPU, Pengamat Hukum: Itu Sudah Sesuai
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho memberikan tanggapan perihal tuntutan mati Teddy Minahasa.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho memberikan tanggapan perihal tuntutan mati Teddy Minahasa.
JPU menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Gelar Warteg Gratis untuk Duafa, Alfamart dan Heinz ABC Bagikan 20.000 Paket Buka Puasa
Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.
Hal itu karena Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba.
"Ya saya kira itu sudah sesuai. Filosofinya begini, jaksa menuntut pidana mati itu karena jaksa adalah wakil negara, selanjutnya ia mewakili korban dan masyarakat, serta mewakili negara yang saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," ungkap Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Ia pun mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini dipenuhi dengan para narapidana narkotika.
"Sehingga kalau kita lihat LP 70 persen isinya narkotika," ujar Hibnu.
Ia juga meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena menjual narkoba yang menjadi barang bukti.
"Ya bersalah, barang sitaan yang harusnya dikelola dengan baik kok malah dijual, lima kilogram lagi," pungkasnya.
Terkait jaksa yang menyebutkan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan hukum dari Teddy Minahasa, Hibnu menganggap hal itu adalah keadaan sosiologis.
Menurutnya, Teddy Minahasa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Berbeda dengan AKBP Dody Prawiranegara yang mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.
Hibnu pun menganggap hal tersebut yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan dasar yang meringankan untuk Teddy Minahasa.
"Ia (Teddy) memerintahkan penjual, mengganti barang bukti dan itu tidak ada penyesalan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.