Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Kasus Transaksi Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan latar belakangan kasus transaksi emas Rp 189 T
TRIBUNTANGERANG.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan latar belakangan kasus transaksi emas Rp 189 triliun.
Diketahui bersama kasus transaksi emas itu menjadi kontroversi serta perbincangan hangat.
Adapun klarifikasi itu disampaikan pada akun Twitter @prastow.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Akui Anak Pejabat Polri Tabrak Pengendara Motor
"Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Begini, Januari 2016, KPU Bea Cukai (BC) Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," tulisnya, Minggu (2/4/2023).
Saat itu, kata Prastowo, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry.
Namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
"Proaktif oleh BC. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag," kata Prastowo.
Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan.
Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Menariknya, pada 2015 PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp 7 triliun), namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi," ujarnya.
Baca juga: Once Mekel Sakit Hati Diancam Somasi dan Pidana oleh Ahmad Dhani: Dinamika Orang Dewasa Cari Duit
Prastowo menuturkan, memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3).
"Modus ini terungkap karena kerja lapangan. Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yg dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," kata Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun yang ditutupi anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Emas Rp 189 Triliun, Stafsus Sri Mulyani: Itu Ekspor, Harusnya Ada Persetujuan Kemendag
Stafsus Menkeu
Menteri Keuangan
sri mulyani
Yustinus Prastowo
Bea Cukai
Transaksi 189 Triliun Bea Cukai
Tribuntangerang.com
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Akui Anak Pejabat Polri Tabrak Pengendara Motor |
![]() |
---|
Once Mekel Sakit Hati Diancam Somasi dan Pidana oleh Ahmad Dhani: Dinamika Orang Dewasa Cari Duit |
![]() |
---|
Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2023 Sesuai SKB 3 Menteri, Dimulai Tanggal 7 |
![]() |
---|
Amy Qanita Ibunda Raffi Ahmad Tidak Terkejut Isu Pencucian Uang, Anggap Angin Lalu Saja |
![]() |
---|
Profil Irjen Setyo Boedi Moepoeni Harso, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Kini Jabat Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.