Hakim Meragukan Pengakuan AGH Pernah Diperkosa David

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH, mantan siswi sebuah SMA swasta di Jaksel, yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David.

|
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AGH yang mengenakan hoodie warna putih, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang terhadap AGH telah berakhir.

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi sebuah SMA swasta di Jakarta Selatan tersebut.

AGH dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya,  Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora, mantan kekasih AGH.

Pada sidang pembacaan vonis, terkuak cerita hubungan badan antara AGH degan David dan AGH dengan Mario Dandy Satryo.

Dalam dokumen yang dibacakan di sidang, AGH mengadu kepada Mario Dandy bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh David Ozora.

AGH juga mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh David Ozora.

Hal tersebut diungkap oleh hakim Sri Wahyuni Batubara saat memimpin sidang vonis terhadap AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Menurut Sri Wahyuni, pengakuan AGH itu membuat Mario Dandy marah kepada David Ozora.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora adalah pengakuan saksi (AGH) disetubuhi oleh korban (David)," ujar Sri Wahyuni.

"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2023," lanjutnya.

Namun hakim tidak menemukan bukti adanya pemaksaan pada tindakan seksual tersebut.

Hal itu lantaran AGH tidak menunjukkan tanda-tanda trauma seperti umumnya seorang anak yang dipaksa melakukan hubungan seksual.

"Menurut hakim, pengakuan mengenai dipaksa itu tidak benar," ujar Sri Wahyuni.

"Kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan AGH tidak mengalami trauma," katanya.

AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved