Hakim Meragukan Pengakuan AGH Pernah Diperkosa David

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH, mantan siswi sebuah SMA swasta di Jaksel, yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David.

|
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AGH yang mengenakan hoodie warna putih, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Hakim menilai AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Grid.id 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved