Hakim Meragukan Pengakuan AGH Pernah Diperkosa David
Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH, mantan siswi sebuah SMA swasta di Jaksel, yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David.
Hakim menilai AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id
Akhirnya Laku, Uang Penjualan Rubicon Mario Dandy Diserahkan untuk David Ozora Latumahina |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Bakal Banting Harga Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Usai Tak Dilirik Pembeli |
![]() |
---|
Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mario Dandy Hanya Tertunduk Usai Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Menyesal? |
![]() |
---|
Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini, Keluarga David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.