Sembunyi di Balik Petugas, Kekasih Mario Dandy Hadir di PN Jaksel untuk Dengarkan Putusan Hakim

Kekasih Mario Dandy, AGH (15), menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AGH yang mengenakan hoodie warna putih, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy, AGH (15), hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.

AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dikawal sejumlah petugas.

Dia mengenakan hoodie warna putih bertuliskan Jeep Spirit dipadu celana panjang warna hitam.

AGH menyembunyikan wajahnya. Dia juga menunduk dan memegangi tangan petugas di depannya.

AGH terus menunduk di belakang petugas ketika melangkah ke Ruang Sidang Anak.

Remaja putri tersebut telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Hari Senin ini, AGH dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

"Pihak keluarga korban menolak proses penyelesaian melalui diversi," ujar pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved