Terorisme

Anggota Densus 88 Antiteror Terkena Luka Tembak saat Tangkap Pelaku Terorisme di Lampung

Satu anggota Densus 88 Antiteror Polri mengalami luka tembak saat menangkap teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satu anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengalami luka tembak saat menangkap kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, kelompok teroris yang dibekuk tersebut berjumlah enam orang.

Mereka melakukan perlawanan hingga terjadi baku tembak dengan anggota Densus 88, saat penangkapan,  Selasa (11/4/2023) dan Rabu (12/4/2023), di Mesuji dan Pringsewu, Lampung.

"Satu orang anggota Densus mengalami luka tembak cukup serius hingga harus dievakuasi turun dan saat ini sedang dalam penanganan medis yang intensif," kata Aswin Siregar.

Anggota itu mengalami luka tembak serius di paha kanan dan tengah menjalani perawatan intensif. 

"Kami bersimpati dan kita doakan mudah-mudahan anggota ini bisa cepat tertangani, selamat dan kembali bergabung dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.

Kronologi

Operasi penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari, Selasa (11/4/2023) dan Rabu (12/4/2023).

Penangkapan bermula terhadap teroris berinisial PS alias JA di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, satu teroris lagi inisial NG alias BA alias SA.

Saat hendak ditangkap, NG melakukan perlawanan, kemudian tewas ditembak.

"Atas nama inisial N alias BA alias SA telah dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata dia.

Lalu, operasi penangkapan berlanjut Rabu malam, di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Petugas menangkap empat tersangka teroris lainnya berinisial H alias NB, AM, KI alias AS, dan ZK.

Tersangka ZK tewas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dalam penangkapan itu, barang bukti disita antara lain 1 senjata api M16 yang digunakan untuk melawan petugas.

Satu senjata api Revolver, 3 senapan angin PCP, senjata rakitan berjenis Thompson, dan ratusan amunisi.

Baca juga: Perlawanan Teroris Lampung, Baku Tembak dengan Densus, 2 Tewas, 1 Anggota Densus Alami Luka Tembak

Baca juga: 2 Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88 di Lampung, Polri: Mereka Anggota Jamaah Islamiyah

Petugas juga menemukan banyak bahan diduga untuk pembuatan senjata rakitan di bengkel.

"Kemudian bersama beberapa dokumen atau catatan lain yang dikumpulkan penyidik dari tempat persembunyian mereka," kata Aswin.  

Pelaku teroris NG pernah berperan menyembunyikan terpidana Bom Bali Zulkarnaen dan ahli bom Upik Lawangan.

"Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi adalah tergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah yang sebelumnya terafiliasi dengan kelompoknya Zulkarnaen dan Upik Lawangan." 

"Dan sejak saat itu N alias BA ini sudah jadi DPO sejak 2015-2016 dan juga yang menjadi DPO sejak kasus kerusuhan atau konflik di Poso," ujar Aswin.

Dia menuturkan, peran N lainnya yakni memiliki dan menyimpan senjata api. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO atau buron sejak 2016 lalu.

"Kemudian dalam kegiatannya N alias BA ini membuat juga bunker, membuat bunker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019."

"2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upik Lawangan, itu sebenernya buatan N alias BA ini, bunkernya atau bengkel perakitan senjata tersebut," tuturnya.

N berperan menyembunyikan DPO kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung dan kerap menyuarakan aksi teror atau amaliah kepada anggota polisi.

"Berdasarkan beberapa berita acara pemeriksaan dari tersangka-tersangka yang sudah ditangkap di tahun kemarin dan tahun-tahun sebelumnya,"

"Dari situ bisa kita kembangkan jaringan N alias BA ini kemudian kita lihat sebagai tokoh sentral yang memang harus kita segera tangkap," ucapnya.

Kemudian peran ZK mirip seperti NG yaitu memiliki dan menyimpan senjata api. 

Sedangkan peran PS alias J sebagai anggota kelompok NG.

Tersangka H alias NB adalah DPO dari konflik Poso kemudian bergabung ke Jamaah Islamiyah Lampung.

AM dan KI sudah merencanakan aksinya menggunakan senjata api.

"Ada 6 itu yang ditangkap. Dua di antaranya harus diberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan mereka karena mereka melakukan perlawanan yaitu saudara N alias BA dan saudara ZK yang kondisi terakhirnya meninggal dunia," ucap Aswin Siregar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved