Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Kronologis Anak Perwira Berpangkat AKBP di Medan Gebuki Mahasiswa di Rumah, Bermula Kasus Perempuan

AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus tersebut.

|
Editor: Jefri Susetio
Kolase Tribunnews
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan. Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, hasil pemeriksaan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan Ken Admiral bermula dari permasalahan perempuan.

Sebelumnya viral Aditya Hasibuan anak dari  AKBP Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus penganiayaan itu sudah ditangani di   Polda Sumut.

Baca juga: Ternyata Mertua Ganjar Pranowo Orang Hebat di PPP, Pernah Menjabat Anggota MPR

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan   saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah    memeriksa seorang anggota Polisi bernama AKBP Achirduddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan alias AH.

Adapun korban penganiayaan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21-22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari   AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik   ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh   Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.

Lalu, terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved