Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kronologis Anak Perwira Berpangkat AKBP di Medan Gebuki Mahasiswa di Rumah, Bermula Kasus Perempuan
AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus tersebut.
Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ujarnya.
Sumaryono
Dirkrimum Polda Sumut
Polda Sumut
Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Ken Admiral
Cekcok Perempuan
Tribuntangerang.com
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kronologi Warga Bandung Meninggal Dunia di Tengah Kemacetan Arus Balik Jalur Gentong Tasikmalaya |
![]() |
---|
Cerita Kecil Ganjar Pranowo, Dulu Sering Dititipkan Orangtuanya ke Tetangga, Kini Capres 2024 |
![]() |
---|
Profil Aldila Paras Relita, Dokter Gigi Cantik Ini Buat Yudo Andreawan Tergila-gila dan Halusinasi |
![]() |
---|
Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.