Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kronologis Anak Perwira Berpangkat AKBP di Medan Gebuki Mahasiswa di Rumah, Bermula Kasus Perempuan
AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus tersebut.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Baca juga: Anaknya Injak-injak Mahasiswa, AKBP Achiruddin Kehilangan Jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Sumaryono
Dirkrimum Polda Sumut
Polda Sumut
Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Ken Admiral
Cekcok Perempuan
Tribuntangerang.com
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kronologi Warga Bandung Meninggal Dunia di Tengah Kemacetan Arus Balik Jalur Gentong Tasikmalaya |
![]() |
---|
Cerita Kecil Ganjar Pranowo, Dulu Sering Dititipkan Orangtuanya ke Tetangga, Kini Capres 2024 |
![]() |
---|
Profil Aldila Paras Relita, Dokter Gigi Cantik Ini Buat Yudo Andreawan Tergila-gila dan Halusinasi |
![]() |
---|
Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.