Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang kasus KDRT terhadap artis Venna Melinda dengan agenda pembacaan tuntutan

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Venna Melinda dan Ferry Irawan menjelang pernikahan mereka beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KEDIRI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus tersebut dan menghadirkan Ferry Irawan selaku terdakwa, Rabu (3/5/2023).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video Venna Melinda, yang berisi hasil wawancara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono usai menjalani sidang dengan terdakwa Ferry Irawan.

"Dalam surat tuntutan hukuman untuk terdakwa satu tahun enam bulan," kata Yuni Priyono, dikutip Warta Kota, Kamis (4/5/2023).

Yuni Priyono menegaskan tuntutan satu tahun enam bulan untuk Ferry Irawan, dirasa sangat tepat karena sudah membuat Venna Melinda jadi korban atas kasus dugaan KDRT.

"Di mana saudara ketahui, surat tuntutan JPU unsur-unsur dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa (Ferry Irawan), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucapnya.

Sebelum menetapkan tuntutan hukum untuk Ferry Irawan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, akibat perbuatan terdakwa korban menderita baik secara fisik dan psikis," ujar Yuni Priyono."Yang meringankan terdakwa bersikap baik dan mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," sambungnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved