Seleb
Inara Rusli Resmi Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Atas Dugaan Perzinahan
Inara Rusli telah resmi melaporkan suaminya Virgoun dan Tenri Ajeng atas dugaan perzinahan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Inara Rusli telah resmi melaporkan suaminya Virgoun dan Tenri Ajeng atas dugaan perzinahan di Polda Metro Jaya.
Adapun laporan Inara Rusli ini telah didiskusikan secara matang dengan tim kuasa hukumnya.
Inara telah melaporkan Virgo dan wanita yang diduga jadi selingkuhannya itu pada 6 Mei 2023.
Sampai akhirnya, Inara pun membacakan laporannya dihadapan publik.
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor virgoun dan saudari TAA (Tenri Ajeng Anisa)," ucap Inara Rusli sambil memperlihatkan surat laporannya saat ditemui di Law Firm Susanti Agustina, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, laporan kliennya ini dilayangkan sesuai dengan surat pernyataan Virgoun sebelumnya.
Baca juga: Virgoun Sudah Daftarkan Perceraiannya Hari Ini, Katanya Hanya Minta Pisah dari Inara Rusli
Baca juga: Inara Rusli, Wanita Rupawan Istri Virgoun Ini Sempat Minta Mediasi, Tidak Gugat Gono-gini
"Dimana dalam surat pernyataan itu ada 4 poin (yang jadi dasar laporan ini)," ucap Andy.
Pertama, jika mengulangi perbuatannya maka Virgoun akan menceraikan Inara Rusli dan sudah dilakukan.

Kedua, kalau mengulangi pembuatannya dia bersedia dilaporkan karena melanggar pasal perzinahan.
Ketiga, terkait persidangan di Pengadilan Agama Virgoun juga sudah menyatakan hak asuh anak kepada Inara.
Baca juga: Disomasi Tenri Ajeng, Istri Virgoun Buru-buru Minta Maaf dan Berharap Tidak Lanjut ke Proses Hukum
Baca juga: Virgoun Minta Maaf karena Telah Khilaf dan Minta Kesempatan Memperbaiki Diri
Keempat, biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp 40 juta harus Virgoun berikan kepada Inara Rusli.
"Itu semua poin virgoun yang akan kita cari kebenarannya (sesuai hukum)," pungkasnya.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (m30)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.