Narkoba
Masuk Lingkaran Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, Kasranto terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.
Adapun vonis terhadap Kasranto dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.
Baca juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.
Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Kompol Kasranto sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya:
1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika;
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
3. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepolisian Sektor Kalibaru;
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," kata Hakim Jon Sarman.
"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik untuk masyarakat," lanjutnya.
4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.
Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa Kasranto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Untuk diketahui, eks Kapolsek Kalibaru tersebut sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Usai Divonis Vonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kompol Kasranto sendiri didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.