Johnny G Plate Ditahan

Johnny G Plate Pakai Rompi Tersangka, Tangannya Diborgol Langsung Ditahan ke Rutan Salemba

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Berdasarkan pengamatan Tribun, Johnny G Plate diboyong keluar gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pakai rompi orange.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung

Tangannya diborgol dan dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara.

Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved