Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Kekasihnya Diamankan Polisi dari Rumahnya, Mereka Tinggal Bareng

Penyidik Bareskrim Polri mengamankan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dari sebuah rumah di Jakarta Selatan. Mereka sudah tinggal satu atap

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penyidik Bareskrim Polri mengamankan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dari sebuah rumah di Jakarta Selatan. Mereka sudah tinggal satu atap 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dari rumahnya.

Berdasarkan keterangan seorang pembantu, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah tinggal satu atap alias satu rumah.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan pengeledahan pada dua rumah Dito Mahendra.

Baca juga: Menyapa Jokowi, Presiden Ukraina Ucap Terima Kasih Pada Masyarakat Indonesia

Penyidik geledah rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang saksi.

Lima orang saksi itu pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda dari dua rumah tersebut.

"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah tinggal satu atap, hal ini menurut keterangan seorang pembantunya.

Mereka tinggal bersama di salah satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Diketahui Penyidik penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Penggeledahan yang dilakukan Jumat (19/5/2023) ini berdasarkan surat izin penggeledahan, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

Dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

Selama ini Dito dianggap tidak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," tutur Djuhandhani.

Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik.

Berikut sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari Bareskrim Polri:

Dari Rumah di Jalan Brawijaya, Cipete. 

- Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027

- Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan

- Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144

- Satu unit hp merk Nokia.

Dari Rumah di Cilandak:

- Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

- 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

- 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

- 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

- Satu buah flashlight merk night evolution

- Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

- Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

- KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah, Bareskrim Polri: di Jaksel

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved