Kriminal
Anak Lakukan Tindak Pidana Sadis, Komnas PA Minta Sistem Peradilan Undang-Undang Anak Direvisi
Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan, tapi sudah merupakan kejahatan. Bahkan, dilakukan dengan luar biasa.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Komisi III DPR RI, untuk merevisi sistem peradilan undang-undang untuk anak.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurutnya, saat ini sebagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sudah ada tergolong kejahatan luar biasa, sementara penegakan hukum yang berjalan belum tepat.
Hal itu disampaikan Arist ketika berkunjung ke Mako Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, dalam sistem peradilan undang-undang anak ini, perlu didefinisikan lebih rinci mana yang tergolong kenakalan anak dan mana yang tergolong kejahatan luar biasa, serta di usia berapa anak melakukan tindak pidana tersebut.
“Apakah dimungkinkan itu direvisi? Itu sedang kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita termasuk penegak hukum,” katanya.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, penegakan hukum yang berjalan di Indonesia terhadap anak yang berkonflik dengan hukum saat ini belum dinilainya tepat.
Lantaran di sistem peradilan anak, belum ada definisi yang jelas terkait batas tindak pidana yang dilakukan anak.

Dirinya mengambil contoh kasus yang terjadi di Makassar, di mana pelaku yang masih berusia 14 tahun tega menculik dan membunuh seorang bocah berusia 11 tahun untuk kemudian organ dalam tubuh korban dijual.
"Meski anak berkonflik dengan hukum masih berusia di bawah 18 tahun, tindak pidana yang dilakukan anak-anak saat ini ada yang sudah di luar akal manusia," kata Arist Merdeka Sirait.
"Misalnya, anak usia 14 tahun bisa melakukan tindak pidana yang dilakukan orang dewasa seperti membunuh, memutilasi, hingga niat untuk menjual organ tubuh korban seperti yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Sementara sistem peradilan anak kita tidak meng-cover itu,” sambungnya.
Maka dari itu, Arist Merdeka Sirait menilai perlu ada revisi terhadap sistem peradilan undang-undang untuk anak.
Melihat perkembangan situasi tindak pidana anak saat ini menurutnya sudah di luar akal sehat.
“Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan, tapi sudah merupakan kejahatan. Bahkan dilakukan dengan luar biasa,” ujar Arist Merdeka Sirait. (m33)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.