Musik
Tekan Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Akan Turun Tangan Soal Sertifikasi Promotor Musik
Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan turun tangan untuk menekan praktik penipuan tiket konser grup musik Coldplay.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan turun tangan untuk menekan praktik penipuan tiket konser grup musik Coldplay.
Hal ini sebagai respons atas maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.
Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengatakan, bakal melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.
"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia,” kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad di kantornya, Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Rabu (24/5/2023) petang.
Baca juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Laporkan Kasus ke Bareskrim Polri, Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kukuh mengatakan, BSN tengah membicarakan kebutuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.

BSN juga berencana melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), karena kegiatan ini bisa meningkatkan wisata dan perekonomian di Ibu Kota.
"Kan harusnya bisa disertifikasi, kami sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum Parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora,” jelas Kukuh.
Baca juga: Tarra Budiman Kesal Tak Dapat Tiket Konser Coldplay, Padahal Siap Bayar Berapa Saja Harganya
Baca juga: Idolakan Coldplay, Imam Darto Gagal Dapat Tiket dan Berharap Tidak Kalah dengan Calo
Upaya ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, bisa melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan mereka.
“Kami tugasnya kan mendukung kementerian, mereka punya aturan regulasi di dalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kami bantu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Keduanya ternyata pasangan suami istri.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id.
Baca juga: Ramai Konser Coldplay di Indonesia, Al Ghazali Pilih Nonton di London
Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.
“Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama Findtrove_id, website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,” katanya.
Pelaku selanjutnya membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp 50.000.
Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip.
Tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ.
Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.
Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya. (faf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.