Ngeri ART Wanita di Lampung tak Boleh Pakai Daleman Selama Bekerja dan Ngepel Lantai Tanpa Busana

Asisten Rumah Tangga (ART) diperlakukan seperti budak oleh majikan. Mereka bekerja tanpa sehelai benang di tubuh.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ilustrasi -- Asisten Rumah Tangga (ART) diperlakukan seperti budak oleh majikan. Mereka bekerja tanpa sehelai benang di tubuh. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) diperlakukan seperti budak oleh majikan. Mereka bekerja tanpa sehelai benang di tubuh.

Apalagi, majikannya sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Rumah Tangga itu mendapatkan perlakuan tak wajar bahkan mereka dilecehkan.

Baca juga: ART Wanita Ngepel Lantai Tanpa Sehelai Benang di Tubuh, Lompat Pagar Kabur dari Rumah Majikan

Jadi, asisten rumah tangga itu hanya bisa merasa takut karena selalu mendapat ancaman.

Ngepel Tanpa Busana.

Seorang ART menceritakan mengepel lantai tanpa busana dan mereka juga selalu dilarang memakai pakaian dalam selama bekerja.

Bahkan mereka kerap mendapat penganiayaan jika salah dalam bekerja.

Dua dari tiga PRT pun berhasil kabur karena tak tahan dengan perlakuan sang majikan.

DI, salah satu PRT yang berhasil kabur mengaku pernah kabur sebelumnya.

Namun mereka ditangkap oleh sang majikan dan dipaksa kembali ke rumah.

Mereka pun diancam sang majikan bakal menyebarkan video tanpa busana mereka jika nekat kembali kabur dari rumah.

Namun, DI yang terlanjur sudah nekat mengajak rekannya yang berinsial DA untuk kembali mencoba kabur.

Mereka berhasil keluar dari rumah setelah berhasil memanjat tower air dan lompat ke luar pagar.

Berikut Kisahnya:

DI pertama kali bekerja pada Februari 2023.

DI sudah mengendus sifat asli majikannya yang seorang ASN tersebut.

Mulanya, ia hanya bertugas mengasuh anak saja oleh sang majikan.

Namun DI juga harus mengerjakan tugas yang lain setelah beberapa hari bekerja di rumah majikan.

Beberapa hari kemudian, perlakuan kasar majikannya pun mulai terlihat.

Ia dipukul di bagian kepala, ditampar, bahkan diinjak di bagian mata.

Dada dan punggungnya tak luput dari tendangan sang majikan.

Ada satu hal yang membuatnya makin trauma bekerja di situ, yakni saat sang majikan menyuruhnya mengepel lantai tanpa busana.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," aku DI.

Ia disuruh majikannya demikian hanya karena kesalahan kecil.

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," lanjut DI.

DI kemudian disalahkan hingga dituduh belum menyapu dan mengepel.

Majikan kembali menyuruh DI menyapu dan mengepel tanpa pakaian sehelai pun di tubuhnya.

Perlakuan yang sama juga dialami oleh teman-temannya sesama PRT.

Bahkan mereka takut kabur karena ancaman video telanjang mereka disebarluaskan oleh sang majikan.

Tak tahan, DI bersama temannya sesama PRT berinisial DA kabur dari rumah majikan.

"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," ujarnya.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," katanya.

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi," ujarnya.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap DI.

Ia kemudian melaporkan majikannya ke pihak berwajib.

Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Saat ini, DI sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.

Baca juga: Pesan Ganjar Pranowo saat Menyapa Ribuan Pendukungnya di Kota Tangerang: Rawat Keberagaman

Majikan Tersangka

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," ujar Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut," kata Kompol Dennis.

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi.

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," ujar Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," ujar Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kisah Pilu ART Kerja untuk ASN di Lampung, Diminta Ngepel Tanpa Busana, Kerja Dilarang Pakai Daleman

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved