Seleb

Clara Gopa Diteror di Media Sosial dan Diduga Disantet Orang Tak Dikenal hingga Jatuh Sakit

Penyanyi dangdut Clara Gopa mengaku mendapat ancaman dan teror di media sosial sehingga berakibat ke kesehatan tubuhnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Penyanyi dangdut Clara Gopa sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan mental dan fisik setelah mendapat ancaman dan teror di media sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Clara Gopa mengaku mendapat ancaman dan teror di media sosial sehingga berakibat ke kesehatan tubuhnya.

Bahkan, Clara Gopa mengalami gangguan mental dan fisik akibat teror dan ancaman di media sosial tersebut.

Lantaran kesehatannya makin menurun, Clara Gopa dirawat di rumah sakit.

"Ada teror, ada ancaman terhadap Clara Gopa baik dalam Instagram maupun melalui WhatsApp dan Instagram," kata Niko Kili Kili, kuasa hukum Clara Gopa dalam jumpa persnya di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

"Akibat teror yang dilakukan oknum yang sampai saat ini tidak diketahui, akhirnya Clara Gopa harus dibawa ke rumah sakit," ujarnya lagi.

Niko mengatakan, saat ini Clara terbaring lemah di rumah sakit. Namun, dia tak mengetahui kondisi terkini kliennya. Dia hanya bilang, kondisi Clara Gopa memprihatinkan.

"Saya melihat melalui video call kemarin bahwa kondisinya sangat prihatin sekali."

"Jadi dia diteror bukan cuma melalui media elektronik, jadi diteror juga melalui mistik, jadi disantet," kata Niko Kili Kili.

Menurut manajer Clara Gopa-Sony, Clara Gopa mengalami gores-gores di tangannya tanpa disadarinya . Tangan-tangannya luka tanpa sebab.

"Indikasinya Clara gangguan mental," kata Sony.

Niko dan Sony sempat memanggil ustaz untuk mendoakan mantan personel Duo Semangka agar kondisinya lebih baik lagi.

Ancaman dan teror itu sudah  mengganggu kesehatan Clara Gopa, sehingga Niko Kili Kili berencana melaporkan terduga pelaku teror ke Polda Metro Jaya.

Dia melaporkan pelaku atas pelanggaran Undang-undang ITE pasal 45 B dan 29.

"Di mana barang siapa dengan sengaja dan tidak mempunyai hak mengancam mengirim media elektronik itu akan diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 750 Juta," ujar Niko Kili Kili.

"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini," kata Niko Kili Kili lagi.

Baca juga: Mengaku tak Punya Musuh, Kiriman Ular jadi Teror Pertama Wahidin Halim selama 42 Tahun di Politik

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Chusnunia Chalim Jadi Korban Teror Pinjaman Online

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved