Tangerang Raya
ASN Absen Kerja setelah Libur Panjang akan Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja usai menjalani long weekand.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja setelah menjalani long weekand.
ASN libur sejak Kamis (1/6/2023) saat tanggal merah peringatan Hari Lahir Pancasila. Libur berlanjut karena ada libur peryaan agama Buddha Hari Waisak.
Pelayan masyarakat pun libur panjang hingga Minggu (4/6/2023).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, akan mendapat sanksi bagi ASN Kota Tangerang Selatan yang absen tanpa izin setelah libur panjang.
"Hari ini kepala BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) akan memantau teman-teman yang misalnya pulang kampung tapi tidak melakukan izin," Benyamin Davnie di Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (5/6/2023).
"Atau sampai hari ini belum masuk kerja. Nanti akan saya terima laporan dari Fuad (Kepala BKPSDM), kami akan berikan sanksi," ujarnya lagi.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga penurunan pangkat, penurunan jabatan, atau penundaan gaji dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Benyamin Davnie menjelaskan, sanksi akan didasarkan pada tingkat kesalahan ASN.
"Nanti akan ada Baperjakat yang akan bekerja. Rekomendasinya dari Baperjakat saksinya seperti apa," ujar Benyamin Davnie.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Long Weekend di Jalur Puncak, Peningkatan Kendaraan di Gerbang Tol Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Benyamin-Davnie156.jpg)