Kriminal

6 Laporan Kasus Penipuan IPhone 'Si Kembar' Masuk ke Polres Tangerang Selatan

Si kembar, Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan lewat modus jual beli barang branded seperti iPhone. Korbannya juga ada di Tangerang Selatan.

|
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, ada enam laporan dari masyarakat tentang penipuan si kembar, Rihani dan Rihani. Ada korban penipuan yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. 

Saat menjadi buronan, Rihana dan Rihani dikabarkan masih membalas pesan yang dikirim korbannya melalui aplikasi WhatsApp.

Para reseller yang menjadi korban si kembar ini pun membuat akun Instagram dengan nama @kasusiphonesikembar, yang berisi unggahan tentang data-data penipuannya.

Salah satu korban bernama Vicky Fachreza mengatakan, pelaku masih membalas pesan para korbannya berjanji akan melakukan ganti rugi.

"Si Rihani dan Rihana itu kalau di WhatsApp masih ngerespon, lucunya gitu dan masih menebar janji ke saya dan korban lainnya," kata Vicky kepada TribunJakarta.com, Selasa (6/6/2023).

Bahkan lewat korban lain, Vicky diberitahu si kembar bakal mengganti kerugiaannya pada tanggal 8 Juni 2023.

"Bahkan ada statement dia akan merefund ke istri saya di tanggal 8 Juni 2023 nanti, tapi dia bilangnya lewat korban lainnya," kata Vicky.

Namun, Rihana mengancam akan melaporkan balik Vicky bersama korban yang lainnya karena sudah memviralkannya.

"Mau laporin balik karena sudah viralin dia dan segala macam,” ujarnya.

Sedangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa si kembar Rihana Rihani yang melakukan penipuan preorder iPhone.

Kerugian para koran dari aksi penjualan penipuan iPhone oleh si kembar ini diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil si kembar Rihana Rihani.

Namun, Yossi menyebut si kembar RIhana dan Rihani mangkir dari dua panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved