Bu Guru Bercinta sama Pak Kades saat Suami Dinas Malam, Digerebek saat Terkulai di Ranjang

Pak Kades dan Ibu Guru digerebek saat asyik bercinta tanpa sehelai benang ditubuh mereka dan mereka kena denda dari perselingkuhan itu

Editor: Jefri Susetio
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan--Pak Kades dan Ibu Guru digerebek saat asyik bercinta tanpa sehelai benang ditubuh mereka. 

AM diketahui merupakan kades dari Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues, Aceh.

Sedangkan KT adalah guru honorer di SDN kawasan Kecamatan Blangjerango.

Baik AM dan KT keduanya sudah berkeluarga dan memiliki pasangan hidup.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri dan Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil: Pelaku Orang Dekat

Penjelasan Suami Bu Guru

Suami dari Bu Guru berinisial H menuntut uang damai sebesar Rp 200 juta kepada pelaku pak Kades (Pengulu alias Keuchik) yang berinisial AM.

"Sebelumnya sudah ada upaya mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut antara adat kampung maupun pihak keluarga. Bahkan suami dari Bu Guru KT berinisial H, meminta uang damai kepada Pak Kades Rp 200 juta.
Tetapi belum ada titik temunya sampai sekarang," ungkap Khalidin salah satu perangkat desa yang ikut bermusyawarah dan memediasi kasus tersebut, kepada Tribungayo.com, Rabu (7/6/2023).

Hal yang serupa diakui perangkat desa dan keluarga dari pihak pihak H suami KT.

Dimana, suami KT meminta uang damai dengan Pak Kades (Keuchik) Rp 200 juta, karena telah menggarap istrinya dan menghancurkan keluarganya serta telah membuat aib keluarga.

Selain uang damai, ada denda adat Rp 30 juta

Secara terpisah, warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang menyebutkan, warga juga menuntut denda adat desa.

Uang denda adat desa dibebankan kepada pihak perempuan (Bu Guru) dan Pak Kades yang telah bermesum di desa tersebut.

Hal ini menurut warga Tampeng Musara, mereka berdua Bu Guru dan Pak Kades, telah mencemarkan nama baik desa mereka, sehingga warga meminta dan menuntut uang denda dari kedua belah pihak sebanyak Rp 30 juta sebagai uang denda adat kampung.

"Uang denda adat tersebut, akan digunakan warga untuk tawar kampung desa Tampeng Musara yang kini telah dinodai dan dicemarkan kedua oknum yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Orang Tue Desa Rema, Khalidin menambahkan, jalur mediasi yang ditempuh hampir rampung sebelumnya yang melakukan musyawarah dari empat desa.

Keempat desa yang terlibat dalam musyawarah itu kata Khalidin yakni, perangkat Desa Penosan Sepakat Kecamatan Blangjerango, tempat Kades AM yang diduga telah berzina dengan istrinya sah orang lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved