Luhut Binsar VS Haris Azhar
Luhut Binsar Panjaitan Datang ke Pengadilan, Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Luhut Binsar Panjaitan datang ke sidang pencemaran nama baiknya yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Luhut Binsar Panjaitan masuk ke ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Kompol Petrus Hottiner Simamora Dicopot Usai Viral Pengakuan Anak Buahnya Beri Setoran Rp 650 Juta
Luhut Binsar Panjaitan datang didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang
Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Luhut saat memasuki ruang sidang.
Awak media pun tak diperkenankan meliput jalannya persidangan di dalam ruang sidang utama.
Pintu ruang utama dikunci dari dalam dan terpantau dijaga ketat oleh sejumlah polisi.
Baik pihak pengadilan mau pun kepolisian tak menjelaskan alasan pembatasan ketat ini.
Sekira pukul 11.00 WIB, pintu ruang sidang baru dibuka oleh kepolisian yang bertugas.
Namun tetap tidak seluruh media diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Profil Putri Ariani, Penyanyi Disabilitas asal Yogyakarta Dapat Golden Buzzer Americas Got Talent
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hadir di Sidang Haris-Fatia, Wartawan Dibatasi Meliput
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan Datang ke Pengadilan
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jakarta Timur
pengadilan
Tribuntangerang.com
Luhut Binsar VS Haris Azhar
Profil Brigjen Riko Sunarko, Mantan Kapolrestabes Medan Kini Duduki Posisi Startegis di Kementerian |
![]() |
---|
Berikut Informasi Lengkap PPDB Jatim Jenjang SMA, SMK Jalur Prestasi Lomba |
![]() |
---|
Ihwalnya Warga Mengira Ada Perampokan Sempat Melerai Rupanya Penggerebekan Narkoba |
![]() |
---|
Profil Irjen Jhonny Siahaan, Alumni Akpol 1988 Kini Jabat Stafsus Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.