Mahasiswi Ubaya Tewas Dibunuh Guru Piano, Keluarga Bantah Korban dan Pelaku Punya Hubungan Asmara

Mayat korban pembunuhan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan sebagai mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania

|
Editor: Ign Prayoga
kolase surya/tony hermawan/istimewa
Kabar Angeline Nathania memiliki hubungan asmara dengan tersangka pembunuhnya, Rochmat Bagus dibantah oleh ayah korban. 

"Pada tanggal 7 Juni 2023, telah diamankan seorang laki-laki berumur 41 berinisial RBA. Pengakuan RBA mengakui orang terakhir bersama korban pada tanggal 3 Mei 2023," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dikutip dari kanal YouTube YouTube Humas Polrestabes Surabaya.

"Kita (juga) dapatkan pengakuan pelaku RBA telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," imbuh Pasma. 

Pasma kemudian membeberkan detik-detik saat korban dibunuh oleh pelaku.

Semua bermula pada 3 Mei 2023 sekira 16.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo untuk menjemput pelaku dengan mengendarai mobilnya.

"Korban sempat ke kampus, dan pelaku berkeliling dengan mobil Xpander milik korban," kata Pasma.

Pasma melanjutkan, korban dan pelaku berkeliling untuk menggadaikan mobil.

Rencananya uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membuka usaha.

Namun, karena belum dapat orang yang tepat, keduanya tidur di parkiran sebuah apartemen.

"Setelah itu (tanggal 5 Mei 2023), sekira pukul 12.30, di sekitar jalan Kendal Sari Surabaya, mobil berhenti. Pelaku dan korban cekcok."

"Karena korban teriak, korban dicekik dan dibekap mulutnya hingga lemas. Pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas," tambah Pasma.

Singkat cerita pelaku kemudian pulang ke rumah mertua untuk mengambil koper.

Pelaku membuang jasad korban di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Pasma menyebut, motif kasus pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban.

"Sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga dari korban, baik mobil dan handphone," ucapnya.

Diketahui, kedua barang tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain oleh pelaku.

Kini, pelaku Roy sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai penjara seumur hidup," kata Pasma.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved