Kriminal

Polisi Beri Pendampingan Balita Korban Pencabulan Pria Lansia di Larangan Utara Kota Tangerang

AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada NP, balita yang dicabuli pria lanjut usia (lansia) di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang

Pasalnya, balita berusia empat tahun tersebut belum mendapat pendampingan khusus guna memulihkan kembali kondisi psikologis pasca mengalami trauma.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Kami sedang berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (15/6/2023).

 

 

Pendampingan terhadap balita tersebut juga dilakukan dengan turut serta melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Untuk pendampingan ada juga dari P2TP2A, PPA dan hari ini kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI," terang Zain.

Sementara itu, AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun berinisial NP di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang

Status tersangka tersebut ditetapkan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

 

Baca juga: Bocah Perempuan yang Diculik Pelaku Pencabulan Ditemukan di Ciledug

 

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menentukan apa motif tersangka yang tega melakukan aksinya terhadap bocah di bawah umur.

"Untuk sementara ini, kami masih mendalami terkait motif dari yang bersangkutan atas perbuatannya," kata dia. 

"Dua alat bukti sudah ditemukan, sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved