Kriminal
Polisi Beri Pendampingan Balita Korban Pencabulan Pria Lansia di Larangan Utara Kota Tangerang
AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Mendapati hal tersebut, N bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan berdasarkan bukti laporan polisi nomor LP/B/460/IV/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 24 April 2023 pukul 15.23 WIB.
Kendati demikian, tidak lama berselang setelah laporan ke Polres Metro Tangerang, pihaknya didatangi pelaku bersama keluarganya. Kedatangan mereka dengan membawa uang dalam jumlah yang banyak.
"Laporan saya itu katanya sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Tapi belum ada perkembangan sampai saat ini. Saya lapor ke polisi kan dengan harapan dapat ditindak lanjuti kasus tersebut," ungkapnya.
"Si pelaku pun mengakui perbuatannya dan minta maaf sambil bawa uang. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu segepok gitu," jelasnya. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.