Pak RT Prasetya Kembali Lontarkan Pengakuan yang Mengejutkan, Ibunya Dihina Pemilik Ruko

Prasetya kembali melontarkan pengakuan yang mengejutkan saat berbincang di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Prasetya kembali melontarkan pengakuan yang mengejutkan saat berbincang di kanal YouTube Uya Kuya TV. 

Apalagi Kecamatan Penjaringan merupakan salah satu daerah pemilihan (Dapil) Bastian pada Pileg 2019 lalu.

“Kami pertimbangkana artinya kami akan investigasi terlebih dahulu, karena masuk Dapil saya, ya saya serap aspirasi dulu dari kedua belah pihak,” ujar Bastian di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, semua masyarakat khususnya Jakarta harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Apalagi di daerah Pluit rawan terjadi banjir, sehingga keberadaan saluran dianggap sangat penting sebagai tali alir.

“Saluran air ditutup kan berbahaya sekali, intinya saya sebagai anggota dewan akan mendukung siapapun yang mau menegakkan aturan,” kata Bastian dari Partai Gerindra.

Kata dia, kemungkinan bakal menyambangi lokasi tersebut pada pekan depan.

Soalnya akhir pekan ini, dia telah diagendakan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD DKI Jakarta.

“Belum tahu (kunjungan ke Pluit) karena saya akan ada Bimtek pada Minggu (4/6/2023), kemungkinan (kunjungan) minggu depan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus bangunan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terus berlanjut.

Bahkan, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya sempat viral usai video cekcok dengan pemilik ruko beredar di sosial media.

Meski demikian, Riang keuhkeuh menuntut pihak berwenang untuk membongkar bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum di lingkungannya.

Kata dia, bagian ruko yang menyerobot lahan fasum termasuk bangunan liar karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki IMB.

“Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin,” kata Riang saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

“Tapi kalau kita membangun di suatu wilayah tidak punya alas kepemilikan berupa sertifikat dan tidak memiliki izin IMB kategorinya itu bangunan liar," sambungnya.

Sering Dapat Intimidasi dari Pemilik Ruko di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Kirim Surat Terbuka

Imbas penertiban puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum), Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya terus intimidasi.

Bahkan, sejumlah pemilik ruko beberapa kali melancarkan aksi demo kepada Riang baik saat penertiban pada Rabu (24/5/2023) lalu maupun sesudahnya.

Menggapai berbagai intimidasi oleh para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang ditertibkan, Riang pun mengirimkan surat terbuka.

"Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Pribadi ataupun selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit," tulis Riang dalam surat terbuka yang ia bagikan, Rabu (31/5/2023).

Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.


Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.

"Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.

"Tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," sambungnya.

Riang pun mengaku, tindakannya untuk memperjuangkan lahan fasum semata-mata hanya menjalankan fungsi sebagai Ketua RT.

"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," pungkasnya. (m38)

Tidak Jadi Bola Liar

Sebelumnya meski sudah ditertibkan, polemik puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus bergulir.

Menanggapi hal itu, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya berharap persoalan di wilayahnya itu tidak menjadi bola liar.

"Bahwa polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar," kata Riang dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Riang memandang, penertiban yang dilakukan pemerintah pada Rabu (24/2023) lalu sudah sesuai dengan dasar hukum yang kuat.

Penertiban itu sesuai dengan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA).

"Pihak Satpol PP sebagai Penegak PERDA sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dengan demikian, Riang meminta pemilik ruko yang telah ditertibkan bangunannya di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan harus menaati hukum.

"Saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/Penyewa Ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," pungkasnya.

Pengusaha Pluit Galang Massa Serang Riang Prasetya, Pasang Fotonya di Spanduk Lebar-lebar: Dicari!

Tak terima rukonya yang menyerobot fasilitas umum doibongkar, para pengusaha sekaligus pemilik Ruko Niaga di Pluit menggalang massa.

Mereka memasang sejumlah spanduk bernada provokatif soal Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya yang dinilai jadi biang keladi pembongkaran tersebut.

Pantauan Warta Kota, sejumlah spanduk terpasang pada ruko yang menjadi objek penertiban di Blok Z4 Utara, Jalan Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (27/5/2023).

Spanduk tersebut berisi berisi tuntutan agar Riang Prasetya segera menemui para pemilik ruko.

Setidaknya ada empat spanduk dengan tulisan berbeda terpampang di depan ruko Blok Z4 Utara itu.

"Dicari!! RT Riang Prasetya alias Paul menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 11/RW 003," tulis spanduk di depan ruko Perkumpulan Perantau Pematang Siantar.

Tak hanya itu, pemilik ruko bersama karyawan juga melakukan aksi tabur bunga di sekitaran ruko mereka hingga area pasar.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar ketua RT menampakkan diri di hadapan puluhan pemilik ruko dan karyawan.

"Kami ingin bertemu RT, Ketua RT-nya di mana," teriak seorang pendemo di tengah kerumunan.

Tak Gentar Tahu Orang yang Bekingi Pengusaha Pluit Anggota Dewan dari PDIP, Riang: Saya Lawan!

Terpisah, Riang Prasetya mengaku tidak gentar ketika berhadapan dengan sosok dua orang anggota dewan yang membekingi para pengusaha di kawasan Niaga Pluit, Jakarta Utara.

Dua orang anggota dewan itu diungkapkan Riang berasal dari Partai PDI Perjuangan (PDIP).

Keduanya antara lain, anggota DPR RI Darmadi Durianto dan anggota DPRD DKI, Gani Suwondo.

Mereka diungkapkan Riang menemui para pengusaha Pluit yang merupakan pemilik ruko.

Darmadi Durianto dan Gani Suwondo diduga memprovokasi para pengusaha untuk menggelar aksi demo pada Rabu (25/5/2023) kemarin.

"Saya lihat ada dua anggota dewan yang hadir, pertama dari anggota dewan DPRD DKI, kemudian yang kedua dari DPR RI," kata Riang saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/5/2023).

"Jangan membawa atas nama UMKM untuk melanggar peraturan, bagaimana mungkin UMKM dagangnya di atas saluran air, bahkan berjualan di atas bahu jalan," ujarnya.

Riang mengaku, politikus dari PDIP itu mendatangi para pemilik ruko tanpa sepengetahuannya sebagai pengurus wilayah.

Bahkan, kedua anggota dewan itu terlihat bercengkrama dengan oknum pemilik ruko yang menjadi provokator demo di depan kantornya saat penertiban Rabu (24/5/2023) lalu.

"Kalian datang, meski saya sebagai ketua RT datanglah ke saya, permisi sama saya, tujuan kalian datang untuk apa, mau memprovokasi?" katanya.

Kepada awak media, Riang meminta agar polemik ruko serobot lahan fasum di lingkungannya tidak dijadikan ojek politisasi.

"Ingat nama saya, jangan main politik di lingkungan kejadian tempat saya, jangan mencari sensasi di lingkungan saya," ujarnya.

Menurut Riang, upaya penertiban sebanyak 22 ruko yang menyerobot fasum di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan tidak ada kaitannya dengan UMKM.

Penertiban itu dilakukan karena sebagian bangunan ruko berdiri di atas bahu jalan dan saluran air.

"Jadi kalau saudara Gani Suwondo dan Darmadi Durianto cinta NKRI, berbuat kebaikan, berbuat demi hukum, saya dukung," ujar Riang.

"Tapi kalau kalian berdua, anggota DPRD DKI dan anggota DPR RI menentang pemerintah, saya lawan kamu! saya lawan kamu ya!" tegasnya.

Sukses Bongkar 22 Ruko Elit di Kawasan Niaga Pluit, Ketua RT 11 Riang Prasetya Mengaku Kini Diintimidasi

Dinilai jadi sosok di balik pembongkaran puluhan ruko, Ketua RT 1 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah orang.

Puluhan orang yang mengaku sebagai karyawan dan pemilik ruko itu bahkan menggeruduk kantor Ketua RT 11 RW 03 di Pluit.

Aksi puluhan massa menggeruduk kantor Riang Prasetya itu dilakukan pasca pembongkaran ruko tempatnya bekerja dibongkar oleh Satpol PP pada Rabu (25/5/2023).

Puluhan karyawan itu menyalahkan Riang Prasetya karena berperan utama dalam pembongkaran bangunan ruko tempat mereka bekerja.

Dalam tuntutannya, mereka meminta Ketua RT 11 Riang Prasetya mundur dari jabatannya.

Dilansir dari Kompas TV, merespon kejadian tersebut Riang Prasetya membenarkan sejumlah warga sudah mulai mengitimidasinya.

Atas hal tersebut, dirinya meminta perlindungan dari pihak kepolisian.

"Kalau permasalahan perlu, pasti saya membutuhkan (perlindungan),” kata Riang

“Pasti setiap warga negara pasti membutuhkan aparat kepolisian. Diminta atau tidak diminta, pasti masyarakat membutuhkan.”

Riang menjelaskan dirinya selaku Ketua RT bertugas menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, dirinya melaporkan pelanggaran di wilayah kerjanya.

Meski demikian, guna menghindari sejumlah hal yang tidak diinginkan, Riang berharap polisi dapat melakukan tindakan pencegahan.

Sehingga, wilayah RT 11 RW 03 Pluit tetap kondusif.

Sosok Riyang Prasetya, Ketua RT Pengungkap Pelanggaran Puluhan Ruko di Pluit

Sosok Riyang Prasetya kini viral di media sosial.

Dirinya dikenal sebagai sosok dibalik penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan puluhan Ruko di Kawasan Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, selama bertahun-tahun.

Dimana puluhan ruko itu secara arogan telah menyerobot fasilitas umum (fasum) berupa jalan dan saluran air.

Bangunan ruko memakan badan jalan dan menutup saluran air.

Sementara Riyang Prasetya yang merupakan ketua RT setempat yakni Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit sudah mengetahui dan berteriak-teriak soal pelanggaran para pelaku usaha atau pemilik ruko itu sejak 2019.

Sejak itu pula Riyang Prasetya memperjuangkan lahan fasum di lingkungannya.

Meski banyak rintangan, Riyang Prasetya tidak gentar membela hak publik.

Alhasil, semuanya berbuah manis.

Sedikitnya 22 bagian ruko yang menyerobot lahan fasum akhirnya dibongkar paksa ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (24/5/2023).

Aksi Riyang Prasetya

Aksi Riyang Prasetya saat menunjukkan lahan fasum yang diserobot Ruko di kawasan Niaga Pluit, Jakarta Utara.

Seiring dengan pembongkaran itu, para pemilik ruko dan karyawannya justru mendemo Riyang Prasetya.

Aksi demo pemilik ruko yang mengecam Riyang Prasetya selaku Ketua RT setempat sempat beredar di media sosial.

Demonstrasi itu justru dikecam banyak warganet.

"Punya Ketua RT tegas dan bener kok malah didemo. Aneh, pendemo bayaran nih," kata netizen.

"Yang demo karyawan nya semua KTP bukan orang situ itu," ujar netizen lainnya.

"Saya dibelakangmu Pak RT, abaikan pendemo," kata warganet.

"SAYA DUKUNG PAK RT.. APA IYA APA2 HARUS VIRAL DULU..BARU MEREKA PADA SADAR.." ujar warganet lainnya.

"LU YANG SALAH LU YANG MARAH…. Yang demo warga sekitar atau warga nasibungkus???," timpal netizen.

"Seperti biasa, orang bener pasti banyak musuh," kata warganet lain.

"Semangat pak RT!," ujar netizen memberi dukungan.

"Maju tak gentar pak RT. Dukung pak RT," tambah netizen lain.

Pelanggaran Dimulai Sejak Tahun 2019

Sementara itu Riyang Prasetya mengatakan pelanggaran para pemilik ruko dimulai sejak 2019 dan dilakukan pelan-pelan.

"Saat itulah mulai terjadi Pelanggaran Bangunan diawali oleh Ruko Blok Z4 Utara No 1," kata Riyang kepada Warta Kota pada Minggu (2/3/2023) lalu.

Setelah itu, satu per satu seluruh ruko di Blok Z4 Utara turut melakukan pelebaran bangunan hingga memakan lahan bahu jalan dan saluran air.

Melihat kondisi lingkungannya yang mulai tak kondusif, Riyang mengaku sempat melaporkan penyerobotan lahan fasum tersebut ke pihak Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan pada 2019 silam.

Namun, usaha Riyang untuk mendapatkan dukungan dari pihak kelurahan dan kecamatan sia-sia tanpa adanya kepastian.

"Kami selaku pengurus RT 11/RW 03 sudah melaporkan kepada pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan sejak tahun 2019, namun tidak ada tindakan sama sekali," ungkapnya.

Menurut Riyang, respons pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan hanya formalitas tanpa ada tindakan nyata untuk membebaskan lahan fasum tersebut.

Mendapat Dukungan PJ Gubernur

Asa Riyang memperjuangkan lahan fasum di lingkungannya muncul saat mendapatkan dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Di awal tahun 2023, Riyang melaporkan kasus penyerobotan lahan fasum di lingkungannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tanpa diduga, surat pelaporan yang tertuju pada PJ Gubernur DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta langsung mendapatkan tanggapan.

"Pada bulan Januari 2023 saya selaku ketua RT 11/RW 03 melaporkan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan kepada Sekda DKI Jakarta, dan surat saya langsung ditanggapi," ujarnya.

Puluhan Bangunan Ruko yang Caplok Fasum Dibongkar Paksa

Kemudian, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Dalam Surat Rekomtek tersebut ditegaskan, pemilik ruko diberikan tenggang waktu selama empat hari dari Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Karena hingga waktu yang ditetapkan hanya segelintir ruko yang melakukan pembongkaran mandiri, akhirnya petugas pun membongkarnya secara paksa pada Rabu (24/5/2023).

Aksi pembongkaran paksa puluhan ruko serobot lahan fasum di Pluit tersebut diwarnai aksi demo oleh pemilik dan karyawan ruko.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini.

"Kami dari satuan polisi pamong praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin di lokasi.

Arifin menambahkan, pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan ini sebagai tindak lanjut karena pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri.

"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa (23/5/2023) kemarin," ujarnya.

Usai puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum dibongkar, Riyang mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Dengan Kerendahan hati mohon ijinkan saya, Riang Prasetya, selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit menyampaikan syukur dan terima kasih atas segala bantuan dan atensinya untuk permasalahan pelanggaran bangunan ruko di lingkungan RT11/RW03 Kelurahan Pluit," pungkasnya.

Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Segera Bongkar Ruko Mewah di Pluit

Kasus penyerobotan fasilitas umum ini sempat disoroti oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Ida menegaskan Satpol PP DKI Jakarta harus bersikap tegas dan segera membongkar bangunan di atas saluran air di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang sempat viral di media sosial.

Pembongkaran dilakukan jika keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan yang ada.

“Kalau dia (pemilik) nggak ada izin ya dibongkar saja langsung, ngapain pusing, saya berharap ini Satpol PP ada ketegasan. Satpol PP kan salah satunya dalam mengawal (aturan dan kebijakan pemerintah),” kata Ida Mahmudah pada Selasa (16/5/2023).

Ida mengatakan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) harus mengecek persoalan itu di lapangan.

DCKTRP melihat kondisi bangunan, DPMPTSP mengecek perizinan bangunan, sedangkan Satpol PP mengeksekusi bangunan jika terbukti melanggar sementara DCKTRP.

“Saya berharap DPMPTSP dan Satpol PP untuk segera turun ke sana menyelesaikan. Jangan permasalahannya semakin runcing, semakin melebar, mereka segera turun ke lapangan untuk mencari solusi yang terbaiknya seperti apa,” jelasnya.

“Tiga dinas ini harus berfungsi bergandengan bergandengan menyelesaikan kasus yang ada di Pluit,” sambung perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain tiga dinas tersebut, kata dia, Lurah juga harus berperan aktif mengawasi aset-aset pemerintah daerah.

Jika menemukan bangunan yang melanggar aturan, Lurah harus berani menegur bahkan meminta Satpol PP untuk membongkarnya.

“Saya berharap Pak Heru (Pj Gubernur DKI Jakarta) juga menginstruksikan semua Wali Kota agar menugaskan seluruh kelurahan-kelurahan yang ada di DKI Jakarta untuk memantau, melihat lagi apakah ada bangunan liar yang akan dibangun atau tidaknya,” katanya.

“Karena yang ada di lapangan ini, Lurah yang harus tahu terlebih dahulu. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, ini nanti baru diramaikan. Nah saya berharap ada fungsi Lurah yang memang menjaga aset pemerintah atau menjaga lingkungan,” lanjutnya.

Diketahui, kasus bangunan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terus berlanjut.

Bahkan, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya sempat viral usai video cekcoknya dengan pemilik ruko viral di sosial media.

Riang menuntut Pemprov DKI membongkar bangunan yang menyerobot lahan fasum di lingkungannya.

Kata dia, bagian ruko yang menyerobot lahan fasum termasuk bangunan liar, karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki IMB.

“Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin,” kata Riang saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

“Tapi kalau kita membangun di suatu wilayah tidak punya alas kepemilikan berupa sertifikat dan tidak memiliki izin IMB kategorinya itu bangunan liar," sambungnya.

Riang pun mengakui bahwa pembongkaran bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum bukan wewenangnya sebagai ketua RT.

Namun, ia berharap agar pihak berwenang dari Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas pembongkaran untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.

“Pembongkaran itu ada institusi terkait yang memang tugas dan wewenangnya. Dan menurut saya kalau itu pelanggaran dia harus dibongkar,” jelasnya.

Sehari Jelang Pembongkaran, Ruko di Pluit Tetap Buka

Sebelumnya salah satu pemilik ruko Andy (45), mengaku tetap membuka rumah makan jelang pembongkaran bagian bangunan yang meyerobot lahan fasum.

Menurutnya rukonya tetap buka karena karyawannya butuh penghasilan.

"Kita masih buka, tuntutan juga. Karyawan di sini, juga harus ada penghasilan tiap harinya," kata Andy di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Andy mengatakan karyawan yang ada di rumah makannya merupakan masyarakat kecil.

Dia mengaku sulit jika harus menutup rukonya jelang pembongkaran.

"Di sini, masyarakat kecil, karyawan semua ini. Kalau enggak buka, ya susah kita," ujarnya.

Petugas Dishub dan Satpol PP terlihat berjaga di kawasan tersebut.

Sepi Pengunjung

Sebelumnya ruko yang dijadikan tempat usaha dengan menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sepi pengunjung.

Sebagian besar ruko di sana dijadikan tempat usaha mulai cafe hingga tempat makan.

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sempat memprotes keberadaan ruko yang arogan menyerobot lahan fasos fasum warga.

Namun salah seorang pemilik ruko justru menyerang Riang dan keduanya sempat bersitegang hingga viral di media sosial.

Pelaku usaha yang merupakan pemilik ruko dalam video itu dengan arogan sempat mengatakan tidak perlu izin membuat bangunan di lahan fasos fasum warga.

Akibat hal itu, kini kondisi lokasi tempat usaha mereka sepi pengunjung.

Hal itu dikatakan Boedy Widjaja (74) pemilik salah satu ruko di kawasan Blok Z4.

Pemilik ruko restoran Leong Seng itu mengaku para pengunjung menghilang usai lokasi tempat usahanya viral di sosial media.

Ia mengaku mengeluh meski tetap tidak merasa bersalah sudah menyerobot lahan publik dan melanggar aturan selama bertahun-tahun.

"Sudah hampir tiga minggu (sepi), kemarin penjualan kita nggak sampai Rp 300 ribu," kata Boedy saat ditemui di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara , Selasa (23/5).

Menurut Boedy, pihaknya tidak diajak musyawarah oleh Riang selaku ketua RT setempat terkait kisruh ruko yang menyerobot fasum hingga berujung pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran rukonya akan berdampak bukan hanya bagi dirinya juga bagi puluhan karyawan yang bekerja di situ.

"Ini menyangkut warga sini yang nyari kerja, yang nyari nafkah banyak," ucapnya.

"Tempat kita ini komersil, kan ruko untuk orang cari nafkah," sambungnya.

Boedy tampaknya tidak tahu malu karena selama ini sudah melanggar aturan tapi sekarang kini mengeluhkan kembali lokasi usahanya yang sepi.

Padahal sebagai dampak pelanggaran aturan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, ia bisa dikenakan sanksi denda sesuai aturan.

Namun bukannya menunjukkan itikad baik, ia kini malahan mengeluh lokasi usahanya sepi yang mestinya layak ditutup karena sudah melanggar aturan bertahun-tahun.

Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan akan melakukan penegakan hukum jika pemilik ruko tidak segera melakukan pembongkaran.

Diketahui, batas waktu pembongkaran mandiri diberlakukan selama empat hari sejak Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2033) ini.

"Iya akan dilakukan penegakan hukum," kata Heru saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (23/5/2023).

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

Bukan itu saja, Budi juga berencana meminta para pemilik ruko yang melanggar membayar sanksi denda karena selama ini melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar.(m38)

Tetap Bongkar

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pihaknya tetap membongkar ruko yang memakan jalan di Pluit, Rabu hari ini.

Ali mengaku tak akan memberikan toleransi terhadap pemilik ruko yang masih bandel dan belum melakukan pembongkaran sesuai deadline yang ditetapkan.

"Nggak (ada toleransi), besok kan kita bongkar," kata Ali saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).

Meski begitu, pihaknya tak akan melakukan membongkar secara menyeluruh.

Nantinya jajaran Pemkot Jakut akan meminta pemilik ruko melanjutkan kembali pembongkaran secara mandiri.

"Iya, dibongkar pemerintah, tapi bukan berarti kita bongkar semuanya. Mereka yang nanti kita minta lanjutkan lagi," jelasnya.

Total ada 20 bangunan yang melanggar ketentuan karena memakan badan jalan.

Dari puluhan bangunan itu, hanya tiga bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bersitegang dengan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ungkap Ibunya Dihina: Dia Pakai Bahasa Hokkian

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved