Universitas Indonesia
Terkendala UKT, Universitas Indonesia Jamin Mahasiswa Sarjana dan Vokasi Reguler Tetap Kuliah
Ramai pemberitaan uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Indonesia menjamin mahasiswanya tetap mengikuti pendidikan.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa tidak ada mahasiswa program sarjana dan vokasi reguler yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena alasan finansial.
Hal itu merespon terkait pemberitaan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam siaran persnya Kepala Biro Humas dan KIP UI Dra Amelita Lusia menyebtukan bahwa komitmen Universitas Indonesia selama ini adalah tidak ada mahasiswa program sarjana dan vokasi reguler yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena alasan finansial.
Baca juga: Pandemi Membuat Universitas Indonesia Dapat Memantapkan Diri Menjadi Entrepreneurial University
Selama ini UI menerapkan BOP Berkeadilan yang terdiri dari 11 kelas UKT.
Penetapan Kelas UKT tersebut dilakukan berdasarkan berbagai variabel sosio-ekonomi dari penanggung biaya studi mahasiswa.
"Hal itu yang kami kedepankan dalam mekanisme penetapan tarif kuliah," tulisnya.
Sementara variabel-variabel yang digunakan tersebut dibangun berdasarkan pengalaman panjang UI sebelumnya dalam menerapkan BOP Berkeadilan dan BOP Pilihan.
Data tentang kondisi sosio-ekonomi mahasiswa itu diperoleh dari mahasiswa sendiri.
Ketika dirasakan perlu, maka dilakukan verifikasi ke lapangan terhadap data yang disampaikan mahasiswa.
"Bila dirasakan adanya ketidaksesuaian atas Kelas UKT yang ditetapkan, tersedia - dan telah diterapkan - mekanisme untuk peninjauan kembali," ujarnya.
Meski demikian Mahasiswa yang bersangkutan dapat menyampaikan perubahan atas data yang telah disampaikan dan/atau menyampaikan data baru untuk menjadi bahan pertimbangan.
Baca juga: UI Kembali Masuk 20 Besar Dunia Versi THE Impact Rankings 2023, Ini Penjelasan Prof Ari Kuncoro
Sistem yang diterapkan ini didesain sedemikian rupa, sehingga UKT yang diberlakukan kepada setiap mahasiswa lebih sesuai dengan kemampuan sosio-ekonomi penanggung biaya pendidikannya.
Semua permintaan peninjauan kembali Kelas UKT diproses dengan sebaik mungkin.
"Tentu saja, waktu untuk memproses bergiliran, tidak mungkin semua permohonan diproses pada hari pertama. Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahan dan persepsi yang salah, padahal proses reverifikasi sedang berlangsung," ujarnya.
Selain menerapkan BOP Berkeadilan, UI menjalankan beberapa upaya lain untuk mengatasi berbagai kendala finansial yang ada.
Antara lain dengan memberikan pilihan untuk menyicil UKT, mencarikan beasiswa, dan menyelenggarakan program magang/kerja paruh waktu di lingkungan kampus yang memberi uang saku kepada mahasiswa yang mengikutinya.
Kolaborasi Strategis, UI Dapat Dukungan Dana Abadi Rp 50 Miliar dari ParagonCorp |
![]() |
---|
Rektor UI Sampaikan Catatan Penting dalam Forum Rektor Universitas BRICS di Brasil |
![]() |
---|
Soal Biaya Kuliah Universitas Indonesia Kedepankan Prinsip Keadilan, Rektor UI Jadi Bapak Angkat |
![]() |
---|
UI dan Tiongkok Perkuat Riset Terapi Komplementer, Pengobatan Herbal dan Pertukaran Mahasiswa |
![]() |
---|
Ikuti NAFSA Ajang Pendidikan Terbesar di AS 2024, Tak Disangka Minat Kerja Sama dengan UI Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.