Menpora akan Diperiksa Kejagung Kasus BTS, Berikut Fakta-faktanya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat menyambut kedatangan tim Wushu Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Alfarizy Fadhilah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat menyambut kedatangan tim Wushu Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (13/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dikabarkan akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung akan memanggil Dito untuk diperiksa terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G.

Lalu infrastruktur pendukung mengajukan eksepsi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Kejagung pada Senin (3/7/2023) besok.

Baca juga: Pria Ini Punya 4 Istri Tinggal Satu Atap, Kebahagiaannya Muncul saat Bercinta dengan Wanita Bersuami

Demikian juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Dalam hal ini, Dito diketahui diperiksa sebagai saksi.

Berikut fakta-faktanya:

Peran Dito Belum Diungkapkan

Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Isu Dito Disebutkan Menerima Rp27 Miliar

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dito Siap Penuhi Panggilan

Dito mengaku dirinya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek BTS.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Gara-gara Cemburu Istri Akrab dengan Pria Lain, Seorang Ayah Membakar Istri dan Dua Anaknya

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menpora Dito Ariotedjo akan Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Isu Disebut Terima Rp27 Miliar

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved