Korupsi BTS
Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Disebut Terima Rp 27 Miliar
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo hari Senin (3/7/2023) ini. Bagaimana nasib Dito?
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari Senin (3/7/2023) ini.
Dito akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).
Namun belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung.
"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya," kata Dito.
Pemanggilan Dito dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Peran Dito
Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.
Peran Dito dalam perkara korupsi BTS, juga belum diungkap.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal debut di kursi pesakitan pada Selasa (4/7/2023).
Beredar isu, Dito menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS \Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dia akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.