Pemilu
Bawaslu Tangsel Catat Sejumlah Titik Rawan di Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mencatat ada beberapa pontensi kerawanan yang terjadi jelang pemilu 2024.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mencatat ada beberapa pontensi kerawanan yang terjadi jelang pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan beberapa bentuk kerawanan yang terjadi diantaranya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai tempatnya.
"Sampai sekarang ada dimana-mana. Kami sempat dapat komplain dari masyarakat. Tapi memang ini bukan ranah kami, melainkan ranah pemerintah baik Trantip atau Dinas LH. Saya sudah mintakan mereka karena ini bukan wilayah kami," ujar Acep, Jumat (28/7/2023).
Saat ini kata Acep, pihaknya belum dapat melakukan penindakan karena belum masa kampanye, maka dari itu untuk penindakan dilakukan oleh petugas Satpol pp maupun Dinas LH.
Sementara itu, kerawanan kedua kata Acep berkaitan dengan data pemilih.
Menurutnya, masih ada warga Tangerang Selatan belum masuk ke daftar pemilih meski sudah memenuhi syarat.
"Ini kan salah satu kerawanan yang sangat penting karena berkaitan dengan surat suara. Apabila mereka hadir semua, bagaimana antisipasinya? Itulah jadi mitigasi kami," ujarnya.
Selain itu, kerawanan juga ada pada pencalonan.
Menurut Acep, pihaknya belum mendapat keterbukaan dari KPU terkait data atau dokumen yang jadi persyaratan bakal calon.
"Contohnya izajah, atau surat kesehatan," ucapnya.
Selain itu, titik rawan lainnya adalah kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara.
Kata Acep, hal ini memiliki banyak jenisnya, termasuk menghilangkan atau mengurangi suara partai politik dan diberikan kepada caleg.
"Itu juga mitigasi kami, agar KPU dalam memberikan bimteg ke semua orang KPPS, agar pengetahuannya sama," katanya.
Selain itu, Acep menghimbau kepada aparatur sipil negara di Tangsel maupun P3K, yang masuk ke ormas partai politik agar keluar dan mengundurkan diri.
Tegasnya, ASN tidak boleh berafiliasi dengan politik. (Raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-tangsel.jpg)