Kasus Kriminal

Seorang Security Perumahan di Tangerang Dikeroyok Pria Mabuk, 4 Orang Ditangkap

Empat pelaku pengeroyokan security perumahan di Cikokol, Kota Tangerang diamankan oleh polisi.

Istimewa
Empat pelaku pengeroyokan security perumahan di Cikokol, Kota Tangerang diamankan oleh polisi. .ilustrasi pengeroyokan 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat pelaku pengeroyokan security perumahan di Cikokol, Kota Tangerang diamankan oleh polisi.

Diketahui, seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang berinisial S (40) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Sabtu 29 Juli 2023 kemarin.

Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan empat orang pelaku pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, mengungkapkan korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras di sekitar lokasi kejadian.

"Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan," ungkap AKP Suyatno dalam keterangannya. Senin, (31/7/2023).

Korban sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami luka-luka akibat batu konblok.

Saat korban melapor ke polisi, Suyatno menyebut pihaknya langsung bergerak cepat.

"Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku," katanya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

Usai ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya dengan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan batu konblok.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved