Terduga Copet Tewas Dikeroyok Sekuriti Ancol, Dihajar Pakai Tangan Kosong dan Bambu Lebih dari 6 Jam
Seorang pria tewas akibat dihajar selama berjam-jam oleh 4 petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, PADEMANGAN - Seorang pria tewas dihajar petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Pria tersebut ditangkap sekuriti Ancol karena diduga sebagai pencopet yang mengambil barang milik pengunjung Ancol.
Korban dihajar tanpa diberi kesempatan membela diri selama beberapa jam.
Polisi menyatakan, korban tewas adalah Hasanuddin (42). Dia dikeroyok 4 orang sekuriti Ancol pada Sabtu (29/7/2023).
Korban ditangkap sekuriti Ancol sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Polsek Pademangan datang ke pos keamanan Ancol sekitar pukul 21.00 WIB dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya.
"Kami menerima laporan hari Sabtu pukul 21.00 WIB," kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023) malam.
Polisi segera memeriksa korban dan tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan yang menewaskan Hasanudin.
"TKP-nya di pos sekuriti Ancol, lapangan bulu tangkis dan lapangan parkir," sambungnya.
Gustiyana menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh empat petugas sekuriti Ancol yakni P (35), H (33), K (43) dan S (31).
Awalnya mereka menyebut penganiayaan dilakukan oleh P saja.
"Pada saat kami datang pelaku berinisial P mengakui bahwa dia yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas," ujarnya.
Ketika diperiksa secara mendalam oleh polisi, P mengaku bahwa penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga kawannya.
"Dari interogasi tersebut P mengaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," ujarnya.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeoyokan dan pasal 351 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Taman-Impian-Jaya-Ancol-masih-menjadi-lokasi-primadona-untuk-mengisi-hari-libur-nasional.jpg)