Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan
Sebanyak 430 karton obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) berhasil digagalkan pengirimannya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 430 karton obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE) berhasil digagalkan pengirimannya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ratusan karton obat tanpa izin edar tersebut hendak dikirim ke luar negeri atau diekspor menuju Uzbekistan.
Pencegahan penyeludupan obat tradisional yang dilarang itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"BPOM bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional tanpa izin edar menuju Uzbekistan," ujar Direktur Jendral Bea dan Cukai, Askolani kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
"Ratusan karton yang berhasil diamankan itu berisikan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal seberat 4.865 kilogram (kg)," imbuhnya.
Baca juga: Loka POM Kabupaten Tangerang Sita 81 Ribu Makanan dan Obat Ilegal Selama Januari-Juni 2023
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, obat tradisional berbahaya dengan berat nyaris 5 ton tersebut hendak dikirim ke Uzbekistan pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat hendak dimasukan ke dalam pesawat kargo, pihaknya mendapat laporan dari BPOM akan adanya pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
Menindalanjuti laporan itu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung menugaskan agar pengiriman menuju negara tujuan dicegah.
"Posisinya sudah siap masuk pesawat dan sudah masuk public warning BPOM juga, akhirnya kami cegah untuk masuk pesawat kargo," kata dia.
"Selanjutnya, kami bersama BPOM langsung melakukan penelusuran hingga ke tingkat gudang atau tempat penyimpanan," sambungnya.
Baca juga: Jadi Barang Bukti TPPU Peredaran Obat Ilegal, Begini Penampakan Uang Rp531 Miliar
Ratusan karton obat tradisional atau dikenal dengan jamu tersebut diamankan dengan ditumpuk di Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Karton obat tradisional terlarang itu dipisahkan dan diberi garis pembatas berwarna kuning, guna menandakan barang dalam pengawasan petugas.
Menurutnya, produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton itu terdiri dari empat merk dagang.
Mulai dari merk Montalin sebanyak 200 karton, Tawon Liar sebanyak 50 karton, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 karton, hingga Samyunwan sebanyak 150 Karton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/barang-bukti-obat-tradisional-ilegal.jpg)