Pemilu
92 Bacaleg di Tangerang Selatan Tak Memenuhi Syarat
Ajad Sudrajat, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan menyatakan 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ajad Sudrajat, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan menyatakan 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara.
Hal ini diketahui lewat tahapan verifikasi admin dan pencermatan daftar calon sementara (DCS)
Alhasil, dari 794 Bacaleg, hanya 702 yang memenuhi syarat DCS.
Bacaleg yang tak lolos disebabkan karena tidak memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.
"Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," ucapnya kepada media, Sabtu (19/8/2023).
Kata Ajat, pasca pengumuman DCS, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang.
Masyarakat bisa menanggapi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.
Ajat mengatakan, masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat Bacaleg yang melanggar ketentuan dokumen yang tertera di KPU.
"Apapun masukan masyarakat sepanjang itu dalam hal terkait persyaratan dan dokumen Bacaleg," ucapnya.(Raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/KPU-Tangsel1154.jpg)