Minggu, 3 Mei 2026

Pemilu

92 Bacaleg di Tangerang Selatan Tak Memenuhi Syarat

Ajad Sudrajat, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan menyatakan 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara.

Tayang:
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
.Ajad Sudrajat, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan menyatakan 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara. foto: Gedung KPU Kota Tangerang Selatan. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ajad Sudrajat, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan menyatakan 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat dalam tahapan daftar calon sementara.

Hal ini diketahui lewat tahapan verifikasi admin dan pencermatan daftar calon sementara (DCS)

Alhasil, dari 794 Bacaleg, hanya 702 yang memenuhi syarat DCS.

Bacaleg yang tak lolos disebabkan karena tidak memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.

"Yang TMS (tidak memenuhi syarat), sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," ucapnya kepada media, Sabtu (19/8/2023).

Kata Ajat, pasca pengumuman DCS, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang.

Masyarakat bisa menanggapi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg dan mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu.

Ajat mengatakan, masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat Bacaleg yang melanggar ketentuan dokumen yang tertera di KPU.

"Apapun masukan masyarakat sepanjang itu dalam hal terkait persyaratan dan dokumen Bacaleg," ucapnya.(Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved