Peran Swasta Perlu Dilibatkan Dalam Pelaksanaan WFH di Jakarta untuk Tekan Polusi Udara
Pemerintah DKI Jakarta dinilai harus melibatkan pihak swasta saat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Joko Supriyanto
Heru juga mengultimatum pegawai pemerintah daerah yang tak disiplin.
Nantinya kebijakan WFH sebanyak 50 persen akan dianulir.
kebijakan ini akan rutin dievaluasi oleh Pemerintah DKI Jakarta. Hasil evaluasi itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," ucapnya.
Meski demikian, Heru mengaku tak bisa mengeluarkan kebijakan WFH di perusahaan swasta.
Kata dia, pemerintah daerah hanya bisa mengimbau mereka agar turut bersama-sama melaksanakan WFH.
"Kami mengimbau mereka (perusahaan swasta) untuk mengambil kebijakan masing-masing," pungkasnya. (faf)
Berita Terkait
Baca Juga
Promo Merdeka! Tarif Transportasi Publik di Jakarta Hanya Rp80, Berlaku Hanya 2 Hari |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Ungkap 2 Kemungkinan Besar Silfester Matutina Belum Ditahan di Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Terima Gugatan Warga Jakut Soal Sertifikat Tak Kunjung Terbit Selama 25 Tahun |
![]() |
---|
Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya |
![]() |
---|
Link Pendaftaran Damkar DKI Jakarta 2025 Dibuka, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.