Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan ke Polisi Terkait Tantangan Tes DNA Kedua

Youtuber Denny Sumargo melaporkan disc jockey (DJ) Verny Hasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Denny Sumargo dan kuasa hukumnya Mohamad Anwar menunjukkan bukti laporan polisi terhadap DJ Verny Hasan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Youtuber Denny Sumargo melaporkan disc jockey (DJ) Verny Hasan ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Denny Sumargo yang didampingi penasihat hukum Mohamad Anwar membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023) petang.

Youtuber yang akrab disapa Densu ini merasa nama baiknya dicemarkan oleh DJ Verny Hasan. Hal ini terkait pernyataan Verny Hasan yang menantang Densu tes DNA untuk memastikan ayah biologis anaknya.

Verny Hasan dinilai telah membuat opini negatif tentang Densu.

"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan. Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," ujar Densu.

Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Verny Hasan secara mengejutkan ingin melakukan tes DNA dengan Denny Sumargo terkait status sang anak.

Beberapa waktu lalu Verny Hasan sempat menggegerkan publik usai dirinya mengaku telah hamil anak dari Denny Sumargo.

Denny Sumargo pun akhirnya melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah anak Verny itu adalah darah dagingnya atau bukan.

Kemudian berdasarkan hasil tes DNA menunjukkan bahwa Densu bukanlah ayah biologis dari putri Verny itu.

Namun saat ini Verny kembali menantang agar Densu melakukan tes DNA ulang. Bahkan, ia menyebut jika hasilnya kelak akan membuat publik geger.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved