Ustaz Abdul Somad Ungkap Sosok Asli Burhan yang Dipanggil Polisi Terkait Kasus Rempang Eco City

Ustaz Abdul Somad Ungkap sosok Burhan, pegiat Jumat sedekah, yang dipanggil polisi terkait kasus bentrok Rempang Eco City

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ustadz Abdul Somad atau UAS dan Burhan, sahabatnya. UAS menyatakan Burhan adalah seorang dermawan yang rutin menggelarJumat sedekah dan kini dipanggil polisi untuk diperiksa terkait bentrok Rempang, Batam. 

Menurutnya, sedekah makanan yang dilakukan adalah perbuatan baik dan menjadi amal jariyah.

"Perbuatan baik ini seharus dibantu, kasih sumbangan, sehingga makin banyak orang yang bisa terbantu, menjadi amal jariyah," kata Ustaz Abdul Somad.

Tak hanya Burhan, Ustaz Abdul Somad sebelumnya mengunggah sebuah potret spanduk berukuran besar yang baru saja dicetak.

Spanduk bertuliskan 'Dapur Umum Kemanusiaan Rempang Galang' itu akan melengkapi dapur umum yang akan dibangun untuk membantu masyarakat Rempang dan Galang.

Fakta Soal Kampung-kampung Tua di Rempang

Dalam status status instagramnya pada Selasa (12/9/2023), UAS mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.

UAS mengunggah Notulen Rapat MOU Rapat antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada Senin (26/1/2024) silam.

Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.

Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.

Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.

Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.

Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.

Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.

Poin itu berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Berikut ketentuan Pengelolaan Pulau Rempang dalam MOU antara Pemkot Batam dengan para investor:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved