Suami Maia Estianty Jalani Pemeriksaan di KPK, Terkait Kasus Pencucian Uang  Pejabat Bea Cukai

Pengusaha Irwan Mussry yang juga suami Maia Estianty, menjalani pemeriksaan di KPK. Irwan diperiksa terkait kasus apa?

Editor: Ign Prayoga
Dok pribadi/Instagram
Pasangan Maia Estianty dan Irwan Mussry. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengusaha Irwan Mussry menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).

Suami Maia Estianty ini sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Seperti telah diketahui publik, Irwan Mussry merupakan pebisnis yang memiliki sejumlah gerai jam tangan mewah.

Pelanggan Irwan Mussry adalah orang-orang berduit yang doyan mengoleksi jam tangan mewah.

Menjelang tengah hari, Irwan Mussry sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Selain memanggil Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto juga telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved