Wali Kota Tangerang Yakin, Sumber Polusi Terbesar adalah Kendaraan Bermotor, Bukan Asap Pabrik

Industri di wilayah penyangga Jakarta, disebut menjadi penyebab masalah buruknya kualitas udara saat ini.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya memburuk dalam beberapa bulan terakhir.

Kondisi ini juga terjadi di wilayah Tangerang yang merupakan kawasan industri sekaligus wilayah penyangga Jakarta.

Seperti diketahui, ada banyak pabrik yang bercokol di wilayah Tangerang. Pabrik-pabrik tersebut beroperasi 24 jam.  

Industri di wilayah penyangga Jakarta, disebut menjadi penyebab masalah buruknya kualitas udara saat ini.

Hal ini terlihat pada posisi Tangerang Raya yang menduduki lima peringkat tertinggi kualitas udara terburuk di Indonesia, berdasarkan laman resmi IQAir.com.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada situs IQAir.com Indeks kualitas udara (AQI) di Kota Tangerang sempat mencapai 153 poin.

Disebutkan, polutan utama udara di Kota Tangerang ialah PM 2,5. Berdasarkan situs BMKG, PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs IQAir menyatakan konsentrasi polutan PM 2,5 di Kota Tangerang mencapai 59 µg/m⊃3;. Jumlah tersebut 11,8 kali lipat di atas ambang panduan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

Menyikapi hal tersebut Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, buruknya kualitas udara di Kota Tangerang itu disebabkan oleh polusi yang dihasilkan oleh kendaraan dan asap pabrik industri.

"Berdasarkan data yang dilaporkan, polusi udara ini terjadi karena dua faktor, sebesar 63 persen berasal dari asap kendaraan, 37 persennya dari industri," ujar Arief Wismansyah, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu Ahmed Zaki Iskandar, saat masih mejabat sebagai Bupati Tangerang mengatakan, faktor lain buruknya kualitas udara disebabkan akibat maraknya kegiatan pembakaran sampah di masyarakat secara ilegal.

Terlebih, wilayah Kabupaten Tangerang yang belum diguyur hujan dalam beberapa bulan terakhir, membuat pencemaran udara semakin parah.

"Aksi membakar sampah yang marak dilakukan masyarakat, ditambah hujan yang belum juga turun beberapa waktu ini, membuat polusi udara cukup parah," ucap Ahmed Zaki Iskandar, beberapa pekan lalu.

Guna menekan tingginya polusi udara yang terjadi saat ini, Pemkot dan Pemkab Tangerang telah mengambil sejumlah langkah.

Mulai dari menggencarkan penanaman pohon di berbagai wilayah, meminta masyarakat memaksimalkan penggunaan alat transportasi umum yang telah tersedia, hingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved