Pelecehan Miss Universe Indonesia

Polisi Tetapkan ASD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

polisi tetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
instagram
foto: Miss Universe Indonesia 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia akhirnya memasuki babak baru.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai para peserta Miss Universe Indonesia mengalami tindakan pelecehan seksual.

Pelecehan seksual itu terjadi saat para peserta diminta body cheaking tanpa mengenakan pakaian.

Setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, kini ada seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Ada Nama-nama Baru Diduga Terlibat

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Adapun satu orang tersangka itu berinisal ASD alias S.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan," kata Hengki saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Walaupun Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu, namun Hengki Hengki belum membeberkan peran ASD alias S itu.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Dia mengatakan dalam hal ini jumlah tersangka dimungkinkan bisa lebih dari satu. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara pada Kamis (5/10/2023).

"Lanjut besok gelar (perkara) lagi," jelasnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan sudah 28 saksi yang diperiksa terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Sebelumnya, PolisiĀ  melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, saat dihubungi.

"Infonya Polda (Metro Jaya) gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," ujar dia.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia yang Kini Lisensinya Dicabut

Dilakukannya gelar perkara, sambung Mellisa, guna menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Diketahui, kasus tersebut sebelumnya telah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka," katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ya, mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Miss Universe oleh penyidik," ucap Trunoyudo, kepada wartawan. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved