Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Selasa 24 Oktober 2023 di Kabupaten Tangerang Berikut Lokasinya

Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
jadwal sim polresta tangerang 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Selasa (24/10/2023) hari ini.

Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;

1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Sumber: Satlantas Polresta Tangerang

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved